Sudah Vaksin Booster Syarat Wajib Mudik

Sudah Vaksin Booster Syarat Wajib Mudik

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Vaksin booster menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat Bengkulu yang akan melakukan perjalanan keluar daerah alias mudik saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 mendatang. Syarat wajib vaksin booster bagi pemudik itu disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono menindaklanjuti instruksi dari pusat, yang mana masing-masing daerah harus menerapkan dan memberlakukan aturan tersebut. “ Bagi yang mau mudik wajib vaksin booster, apabila baru vaksin 1 dan 2 maka harus dilengkapi dengan swab antigen,” kata Irjen Pol Agung Wicaksono saat meninjau pelaksanaan vaksin di Polres Bengkulu pada Kamis, (24/3). Jenderal bintang dua ini juga menambahkan, pemberlakukan syarat wajib mudik ini salah satunya upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 serta untuk memenuhi target pencapaian vaksinasi di Bengkulu yang saat ini masih rendah. Sementara itu, dengan wajib booster ini sambung Irjen Pol Agung Wicaksono. Seluruh elemen masyarakat dapat melaksanakan perjalanan jauh terlebih jelang Hari Raya Idul Fitri nanti. “Untuk gerai vaksin kita selalu siapkan, sehingga bagi masyarakat yang mau melakukan vaksin untuk dapat segera vaksin dan kita akan pastikan ada penjagaan untuk yang mudik nanti,” tutup Irjen Pol Wicaksono. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: