Warga Bengkulu Diduga Terlibat Kasus Arisan Online Senilai Rp 2 M
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Salah seorang warga Sawah Lebar Kota Bengkulu berinisial SE harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dilaporkan oleh IR yang merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (23/3). Laporan yang dilayangkan oleh IR ke Polda Bengkulu ini terkait dugaan investasi bodong dengan modus operansi menjalankan arisan online yang diikuti IR di jejaring media sosial berupa aplikasi Instagram. Dikatakan IR melalui kuasa hukumnya yakni Agil Alfiansyah, kegiatan arisan online yang dijalankan oleh terlapor SE ini diikuti oleh ratusan orang dan salah satunya merupakan kliennya. Dari ratusan orang yang ikut arisan online itu diketahui tersebar di beberapa daerah di seluruh Indonesia. Agil menambahkan, kegiatan arisan online ini bermula pada SE menawarkan kegiatan arisan online melalui akun instagramnya yang kemudian menawarkan keuntungan setelah mengikuti arisan online tersebut. “Saya mendampingi sekitar 27 orang korban atas dugaan penipuan investasi bodong, kita sudah melakukan mediasi ke terlapor namun tidak menemukan solusi, sehingga kita tempuh melalui jalur hukum,” kata Agil Alfiansyah. Sementara itu, SE yang diketahui memiliki sebuah salon kecantikan di Sawah Lebar ini diduga telah merugikan para korban hingga Rp. 2 miliar. Hal itu diungkapkan Agil, bahwa besaran uang yang disetor pada SE bervariasi. Mulai dari lima juta hingga ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya itu, IR yang mewakili rekan-rekannya membuat laporan ke Polda Bengkulu, yang mana dalam laporan ini ditangani oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu. “Keseluruhan total kerugian korban bisa mencapai Rp. 2 miliar. Sedangkan untuk kerugian yang kita dampingi saat ini yaitu warga Sukabumi dan Jakarta, masing masing Rp. 64 juta dan Rp. 50 juta,” tutup Agil Alfiansyah.(TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: