Miliki Sabu, Warga BS Dibekuk

Miliki Sabu, Warga BS Dibekuk

KOTA MANNA, BE - Ca (39) warga Desa Tanjung Raman, Manna saat ini mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya Ca terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket kecil. Barang haram tersebut dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam bungkus rokok mild yang dimasukan ke dalam tas pinggang. Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Todo Rio Tambunan mengatakan Ca dibekuk Selasa (22/3) malam sekitar pukul 22:05 wib di pinggir jalan raya Desa Ketaping, Manna. Dijelaskan Kasat Resnatkoba, tertangkapnya Ca ini setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi jika ada penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Hingga akhirnya melihat Ca berada di TKP. Setelah mengetahui jika pria tersebut diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, polisi langsung mencegat Ca. Kemudian melakukan penggeledahan. \"Saat ini sudah kami tahan dan dalam proses pemeriksaan,\" ujar Kasat. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: