IMB Lenyap Rp 2 M

IMB Lenyap Rp 2 M

\"ilustrasi_IMB\"BENGKULU, BE - Dugaan bocornya Pendapatan Asli Daerah dari Sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan  (IMB) selama 2012, mendekati kebenaran. Hal ini berdasarkan  hasil pembahasan R-APBD 2013 yang dilakukan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, bahwa total PAD yang bisa dihasilkan IMB di tahun 2012 jauh lebih dibandingkan dengan pendapatan tahun 2011.

“Perbandingannya 2011 total PAD dari retribusi IMB  mencapai 3,6 miliar rupiah. Sedangkan di tahun 2012 menurun dratis yakni hanya sebesar Rp 1,3 miliar.  Dengan demikian, diasumsikan ada sekitar Rp 2,3 miliar PAD IMB yang hilang,\" kata Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran SE, kemarin.

Ia mengungkapkan PAD IMB tersebut lenyap diperkirakan antara bulan Juni hingga September, karena pada bulan Juni tersebut Walikota Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) bahwa segala bentuk retribusi ditunda dahulu sembari menunggu Perda yang baru dibahas dan disahkan oleh DPRD Kota.

\"Kuat dugaan, waktu senggang itulah yang dimanfaatkan oleh oknum di Dinas Tata Kota, padahal aturannya sangat jelas, bahwa penerbitan perizinan tetap dilakukan.  Hanya saja pembayarannya dilakukan setelah Perda-nya disahkan, dan tidak ada istilah kekosongan aturan dalam pemerintahan,\" bebernya.

Irman mengaku ia sempat terkejut saat pembahasan PAD IMB bersama pejabat Dinas Tata Kota beberapa waktu lalu. Saat ini ia menduga bahwa PAD IMB yang belum tertagih berkisar mencapai Rp 2 miliar, namun kenyataannya pihak Tata Kota hanya mengaku retribusi yang belum tertagih hanya Rp 300 ribu.

\"Pada awalnya mereka tidak mau mengaku bahwa ada yang belum tertagih karena terganjal Perda, tapi saya desak pejabat Tata Kota akhirnya mengaku, namun jumlahnya sangat kecil, yakni hanya Rp 300 juta,\" ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya sudah meminta Pemerintah Kota untuk segera melakukan penelusuran terkait temuan tersebut. Selian itui, ia juga menyarankan agar Pemda Kota Bengkulu segera membuat formulasi terbaik pengurusan IMB, agar tidak terus dikelola atau jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Semestinya walikota perlu melakukan evaluasi terhadap SKPD terkait, seharusnya PAD naik karena dikelola oleh BPPT, tapi kenyataanya malah menurun,” tuturnya.

Di bagian lain, Kadis Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Bengkulu, Ir Darmawansyah MT menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan persoalan tersebut ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bengkulu. \"Untuk informasi lebih detail, silahkan hubungi Kejari karena masalah ini telah ditangani sepenuhnya oleh Kejari,\" ucap.

Disinggung soal tekni teknis atau tata cara pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), ia menjelaskan, Pertama pemohon meminta syarat pendirian izin pendahuluan mendirikan bangunan (IPMB), kemudian tim tata kota akan mengcrosschek bangunan yang tidak melanggar sesuai dengan tata ruang. Lalu Dinas tata Kota kemudian merekomendasikan teknis ke BPPT. Pembayarannya pun di BPPT ke Bank. Setelah itu bangunan selesai, baru diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang juga dikeluarkan oleh BPPT. \"Kalau saat ini Dinas Tata Kota hanya melakukan kajian teknis, sedangkan penghitungan biayanya dilakukan oleh BPPT,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: