Asyik Isap Ganja, Dibekuk Polisi
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial HS (37), Warga Desa Sawah Jangkung Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur berhasil dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kaur. HS yang bekerja sebagai agen travel diringkus Polisi tengah asyik mengisap ganja sebuah pondok di pinggir pantai dibelakang rumah warga di Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan Kaur Selatan.
“Selain mengamankan tersangka juga kita mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga jenis narkotika jenis ganja terbungkus kertas putih dan linting ganja sisa pakaian tersangka,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Cahya Tuhuteru S.Tr.K.MH, Jum’at (18/3).
Data terhimpun BE, tersangka HS diamankan anggota Sat Narkoba Polres Kaur Kamis (17/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Bermula dari anggota Res Narkoba Polres Kaur menerima informasi dari masyarakat bahwa jika ada seseorang yang menggunakan narkoba disebuah pondok di pinggir Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan.
Mendapati informasi tersebut anggota Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan, tepat sekira pukul 12.00 WIB, Polisi melihat ada orang yang mencurigakan sedang duduk di pondok dan anggota Sat Narkoba langsung menghampiri orang tersebut untuk memeriksanya. Setelah diperiksa ditemukan satu paket kecil di narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas putih dan ditemukan juga satu linting sisa pakai narkotika yang di duga jenis ganja yang terletak di sampingnya duduk.
Setelah itu tersangka bersama barang bukti narkoba itu dibawa ke Mapolres Kaur untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk keterlibatan pelaku lain dan asal usul sabu masih kita kembangkan. Untuk tersangka kita jerat 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara,” jelas Kasat.(IRUL)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: