Terima Restorastive Justice, Penadah Tabung Gas Curian Dibebaskan
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Lebong memberikan keadilan restorastive atau Restorastive Justice (RJ) pada tersangka kasus pencurian sebuah tabung gas 3 Kilogram yang terjadi di Kecamatan Bermani Ulu Taya Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (16/3). Tersangka yakni HN akhirnya dibebaskan dari hukuman penjara lantaran permohonan restorastive justice dirinya dikabulkan oleh Jaksa Agung RI. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Ristianti, terkabulnya permohonan tersangka atas dasar RJ ini telah melewati berbagai pertimbangan. “Ya benar, jadi HN selaku penadah dari pelaku pencurian tabung gas ini mendapat RJ. Dimana RJ ini usulan dari Kejari Lebong yang kemudian diteruskan ke Kejati dan disetujui oleh Kejaksaan Agung,” kata Ristianti Andriani. Disampaikan Ristianti, tindak pencurian tabung gas ini bermula pada pelaku yakni RK yang merupakan rekan dari HN mengajak tersangka untuk menjual tabung gas hasil curian ke warung-warung yang ada di Desa Babakan Baru. Aksi pencurian ini sambung Ristianti, dilakukan RK lantaran terdesak ekonomi. Sehingga memutuskan untuk mencuri dan menjual kembali tagus gas tersebut seharga Rp.80 ribu. Sementara itu terhadap RK ini masih dalam pengejaran alias DPO, sedangkan untuk HN diamankan lantaran ikut serta dalam pencurian tersebut dengan kategori penadah barang pencurian. “Penjualan tabung gas ini sudah dicurigai oleh warga karena ada yang melapor menjadi korban pencurian salah satunya tabung gas milik Yusman Effendi,” tutup Ristianti Andriani. Kendati demikian, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini juga didasari oleh ancaman pidana denda atau penjara paling lama 1 (satu) tahun. Kemudian tersangka telah melakukan perdamaian pada korban. Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Lebong menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: