Dua Pelaku Penusukan di Warung Tuak Ditangkap
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tim Macan Gading Polres Bengkulu berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis dini hari (16/3) di warung tuak Jalan Loncor Kelurahan Sumebr Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, kejadian itu bermula pada pelaku berinsial RA tidak terima ditegur oleh korban berinsial RB (36) yang saat itu juga berada dilokasi warung tuak. Kemudian keduanya terlibat ribut mulut dan lantaran dipengaruhi minuman keras akhirnya pelaku RA melakukan penusukan pada korban. Lebih lanjut, dari penusukan itu, korban mengalami luka dibagian leher yang mengakibatkan hilangnya pita suara korban dan saat ini tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit. “Jadi kita macan gading sedang melaksanakan hunting dikawasan Loncor, kemudian anggota mendengar teriakan warga saat di cek ada tindakan penusukan,” kata AKP Welliwanto Malau. Ia menambahkan, setelah melakukan penusukan pada korban pelaku mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan anggota macan gading. Dari penangkapan pelaku RA, diketahui bahwa tindakan penusukan pada korban dilakukan bersama rekannya berinisial TA. Mengetahui hal itu, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial TA. “Pelaku melakukan penusukan pada korban dengan senjata tajam berupa sebilah pisau. Dimana pisau memang sengaja dibawa pelaku untuk pengaman dirinya,” tutup AKP Welliwanto Malau. Terhadap keduanya langsung dibawa tim macan gading Polres Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Bengkulu. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 351 ayat 2 tentang penganiyaan berat. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: