Ratusan Liter Migor Disita

Ratusan Liter Migor Disita

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satreskrim Polres Bengkulu bersama tim unit Tipiter Polres Bengkulu akhirnya menyita ratusan liter minyak goreng dalam kemasan dengan berbagai merek yang sebelumnya berhasil diamankan disalah satu rumah warga di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu, Selasa (15/3). Disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, setelah mengamankan dua orang yang diduga melakukan penimbunan migor di salah satu rumah di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu, pihaknya saat ini juga telah menyita ratusan liter migor yang dikemas sebanyak 75 dus. Bahkan dalam proses penyitaan ini, diungkapkan AKP Welliwanto Malau pihaknya telah mengirim berkas pada Kejaksaan Negeri Bengkulu. “Hari ini sudah dikirim berkas penyitaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Sedangkan untuk terduga pelaku sudah kita periksa,” kata AKP Welliwanto Malau. Ia menambahkan dari keterangan terduga pelaku yakni BA (61) dan AR (27), barang itu diambil dari luar kota Bengkulu dengan menggunakan mobil ekspedisi. Namun mobil ekspedisinya milik pribadi dalam bentuk truck. Selanjutnya, terhadap terduga pelaku ini akan diproses dengan melakukan gelar untuk menentukan apakah pemasok ini masuk dalam kategori kontributor atau milik perseorangan. “Untuk pelaku ini masih terperiksa dan kita juga akan meminta saksi ahli terkait perindustrian dan perdagangan,” sambungnya. Sementara itu, dikatakan AKP Welliwanto Malau kedua orang yang diamankan oleh pihaknya dapat dikategorikan penimbun namun masih diduga. Hal itu akan di uji terlebih dahulu terkait kategori yang pas untuk kedua orang yang diamankan tersebut. “Ini adanya penimbunan dalam kategori bukan pelaku usaha atau distributor. Jadi kalau jangka waktu 2 bulan tidak disalurkan maka distributor disebut menimbun. Sedangkan ini hanya perorangan dan bukan pelaku usaha tapi dapat kita katakan penimbun tapi masih kita dugaan sementara,” tutup AKP Welliwanto Malau. Kendati demikian, apabila terbukti melakukan penimbunan terhadap migor maka kedua orang itu akan dikenakan pasal 107 junto pasal 29 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2014 junto pasal 11 ayat 2 perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Ancaman hukuman dari paaal itu yakni lima tahun penjara dan denda Rp. 50 miliar. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit mobil Pick up TS 120 Ss warnah hitam nopol BE 8969 ZX, 34 dus minyak goreng merk Sinar Laut, 6 dus minyak goreng merk Arwana, 4 dus minyak goreng merk resta, 1 dus bungkus besar minyak goreng merk Rilma, 1 dus minyak goreng merk duma, 14 dus minyak goreng merk tawon, 1 dus minyak goreng merk jujur, dan 13 dus minyak goreng merk vilma. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: