Kejati Terima Berkas Tsk Pembobol Rekening Nasabah Bank
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Berkas tersangka kasus pembobolan rekening nasabah bank yang ditangani oleh Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu saat ini telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (15/3). Disampaikan Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, terhadap 9 berkas tersangka itu akan diteliti oleh pihak jaksa pidana umu Kejati Bengkulu. “Ya memang benar berkas 9 tersangka pembobol rekening nasabah sudah kami terima dari penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu,” kata Ristianti Andriani. Sementara itu, dari 9 berkas tersangka kasus pembobolan rekening nasabah tersebut diungkapkan Ristiandi, terbagi menjadi 3 berkas diantaranya, 1 berkas dengan 7 tersangka berinisial FH, HK, ER, BP, DA, RA dan AS serta 2 berkas lainnya atas nama masing-masing tersangka RS selaku pencetak buku rekening dan CH selaku karyawan swasta. Sedangkan untuk 9 tersangka ini dijerat dengan pasal 263 kuhp jo pasal 55 dan 1 tersangka berinisial CH di jerat pasal 47 ayat (2) jo pasal 40 ayat 1 dan 2 UU R.I nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU R.I nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan atau pasal 264 kuhp dan pasal 263 kuhp jo pasal 55,56 KUHP. “Dari 3 berkas tersebut kita menunjuk 2 orang Jaksa peneliti pidum Kejati,” tutup Ristianti Andriani. Diketahui, para tersangka telah melakukan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus melakukan pemalsuan buku rekening Bank. Dimana para tersangka ini ditangkap di kantor BRI KCP Rafflesia yang beralamat di Jalan Semangka Panorama Kota Bengkulu. Atas kejadian ini nasabah Bank mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah lantaran identitasnya telah dibobol oleh para tersangka. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: