Warga Tolak Keputusan Tim
BENGKULU, BE - Sebanyak 20 orang warga RT 1 Desa Niur, Kecamatan Sukaraja, Seluma menolak hasil tinjauan lapangan dan kajian yang dilakukan Tim Pengendali Dampak Lingkungan Air Nelas milik PDAM Kota Bengkulu. Dengan demikian, tuntutan warga yang meminta ganti rugi kepada pemerintah kota Bengkulu terkait abrasi lahan perkebunan mereka yang diduga disebabkan oleh Bendungan PDAM Tirta Dharma kota Bengkulu di Air Nelas, kandas.
Penolakan ini disebabkan Tim Pengkaji Dampak Bendungan Air Nelas telah menyimpulkan bahwa abrasi di beberapa titik di pinggir sungai tersebut bukan disebabkan oleh Bendungan Air Nelas, melainkan murni disebabkan oleh gejala alam seperti banjir. Kesimpulan ini dipaparkan Tim Pengkaji Dampak Bendungan Air Nelas di hadapan Komisi III DPRD Kota yang dihadiri perwakilan warga Desa Niur, Seluma, kemarin.
Dengan demikian, maka tuntutan warga yang meminta ganti Rp 10 juta per orang pun diakomodir oleg tim tersebut. \"Kami tidak terima dengan hasil kajian ini, karena sudah nyata bahwa longsor di atas lahan perkebunan kami itu memang disebabkan oleh bendungan Air Nelas,\" tolak Ketua RT 1 Desa Niur, Seluma, Maridun SH.
Ia mengungkapkan, sebagai bukti bahwa longor itu memang disebabkan oleh bendungan Air Nelas adalah longsor itu terjadi sejak adanya bendungan tersebut. Sedangkan sebelumnya longsor tidak ada. \"Kalau bukan karena bendungan itu, lantas apa penyebabnya. Itu kan sudah jelas bahwa longsor mulai terjadi sejak adanya bendungan itu,\" sampainya.
Maridun mengaku hingga saat ini warga Seluma tidak pernah menikmati bendungan tersebut, karena semua airnya dialirkan ke Kota Bengkulu. Hal ini cukup ironi, karena pipa-pipa besar hanya melewati pemukiman warga Seluma yang juga membutuhkan air. \"Kami juga butuh air, tapi tidak diberikan untuk penyambungan pipa,\" sampainya.
Sementara itu, juru bicara Tim Pengendali Dampak Bendungan Air Nelas menyebutkan bahwa longsor atau abrasi disepanjang sungai tersebut memang disebabkan oleh banjir yang terjadi akibat penebangan pohon secara liar, terutama di kawasan hulu sungai.
\"Berdasarkan hasil tinjuan ke lapangan, hasil analisa dan kajian yang kami lakukan, bahwa longsor atau abrasi yang terjadi di sepanjang sungai Nelas itu bukan disebabkan oleh Bendungan PDAM miliki Kota Bengkulu, melainkan murni karena gejala alam, seperti banjir,\" kata juru bicara Tim Pengendali Bendungan Air Nelas, Ahmad Sulaiman yang berasal dari Balai Wilayah Sungai VII Bengkulu.
Menurutnya, hal tersebut cukup beralasan karena jarak lokasi yang longsor dengan Bendungan PDAM cukup jauh, sehinga genangan air akibat bendungan itu tidak sampai ke lokasi longsor.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa longsor itu murni gejala alam, namun tim memberikan beberapa solusi agar longsor itu dapat diminimalisir, yakni perlu dibangun pelapis tebing, normalisasi arus air di sepanjang sungai, melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menebang hutan secara liar di hulu sungai, dan perlu dilakukan konsevasi lahan serta perlu pembuatan analisis dampak lingkungan (Amdal). \"Itu solusi-solusi yang bisa dilakukan agar kedepannya longsor itu tidak semakin parah,\" ujarnya.
Untuk melaksanakan beberapa solusi tersebut, Komisi III DPRD Kota meminta kepada Pemerintah Kota untuk dapat menyampaikan persoalan tersebut ke provinsi. Hal ini dikarenakan lokasi abrasi itu bukan wilayah kota Bengkulu, melainkan berada di kabupaten Seluma, sehingga pemerintah provinsi dinilai lebih tepat untuk mengambil alih persoalan tersebut.
\"Jika dibutuhkan, kami siap mendampingi Pemerintah atau Balai Wilayah SUnggai VII untuk membawa persoalan ini ke pemerintah pusat, karena pusat yang lebih tepat untuk melaksanakan beberapa solusi itu,\" uja Ketua Komisi III, Suimi Fales SH MH. Sementara PDAM pun tidak lepas tangan terhadap lingkungan sekitar, PDAM akan menerapkan program Corporate Social Responsbility atau upaya perusahaan sebagai bentuk komitmen yang berkesinambungan untuk memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi, sosial bagi masyarakat yang ada di sekitar Bendungan tersebut.
\"CSR ini akan kami salurkan dalam bentuk beasiswa, bahkan saat ini kami sudah mengajukan permintaan data siswa yang tidak mampu yang berdomisili di kawasan Bendungan Air Nelas itu,\" ungkap Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Kota, Dr Syaiful Anwar AB MSi. Menurutnya, menerapkan program CSR tersebut merupakan kewajiban perusahan terhadap lingkungannya, agar antara perusahaan dengan lingkungan dapat saling mengutungkan.
\"Kalau mamasang pelepis tebing dan lainnya bukan kewenangan PDAM kota, karena itu abrasi itu bukan disebabkan oleh bendungan milik PDAM. Kewajiban PDAM adalah menjalankan program CSR itu,\" tukasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: