Polda Bengkulu Ungkap Pemalsuan Pestisida

Polda Bengkulu Ungkap Pemalsuan Pestisida

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang warga Sumatera Barat berinsial ED berhasil diamankan tim subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu lantaran diduga melalukan pemalsuan merek atau label dagang berupa pestisida di wilayah Bengkulu, pada Senin (7/3). Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol. Novi Ari, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap ED tersebut. Ia mengatakan, ED diamankan tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu di wilayah Rimbo Panjang, Kabupaten Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Dimana tersangka ED diketahui telah memiliki toko khusus yang menjual produk pertanian, namun dalam hal ini tersangka ED tidak memiliki izin dan merek atau label yang dijual tersebut palsu. Hal itu dilakukannya guna meraup keuntungan lebih dari penjualannya. “Tersangka ini melakukan pemalsuan merek pestisida di wilayah Rejang Lebong, ada sekitar 300 botol yang telah ia edarkan di Bengkulu, tersangka pun karena memiliki kolega sesama toko pertanian akhirnya menjualkan racun yang sudah diganti merek ini ke toko pertanian di Bengkulu,” kata Kompol Novi Ari. Sementara itu dari keterangan tersangka, ia mengungkapkan bahwa aksi pemalsuan merek dagang salah satu produk pestisida ini telah ia lakukan sejak tahun lalu dan sudah di distribusikan ke agen atau toko pertanian di kawasan Padang Ulak Tanding (PUT) kabupaten Rejang Lebong Bengkulu. Sedangkan untuk modus tersangka sendiri, ia membeli jenis pestisida dengan harga murah kemudian ia mengganti merek atau label produk tersebut dengan merek berkualitas premium, yang mana satu botol pestisida ia mendapatkan untung Rp 15 ribu hingga  Rp 16 ribu. \"Saya beli racunnya harga Rp.40 ribu kemudian saya jual kembali dengan harga Rp. 58 ribu. Kalau untuk menjual harga segitu saya ganti merek atau label racunnya dengan upah cetak merek atau label Rp.2 ribu,\" tutup ED. Kendati demikian, selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan puluhan botol pestisida yang sudah diganti mereknya berikut label produk sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, perbuatan tersangka ini juga disangkakan pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: