Atas Dasar Kemanusiaan, Bocah Pencuri HP Dibebaskan

Atas Dasar Kemanusiaan, Bocah Pencuri HP Dibebaskan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dan putusan perkara terkait tindak pidana pencurian handphone yang dilakukan okeh terdakwa anak berinisial GT, pada Jumat (4/3). Bertempat di ruang sidang Wirjono Projodikoto Pengadilan Negeri Bengkulu, terdakwa GT telah melakukan pencurian satu unit telepon genggam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke 3 dan ke 4 KUHP. Namun dalam agenda ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk dijatuhi tindakan berupa pengembalian kepada orang tua untuk dilakukan pengawasan. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu yakni Riky Musriza membenarkan hal tersebut. Terdakwa dalam hal ini berstatus anak tidak dijatuhi hukuman pidana melainkan dikembalikan ke pihak keluarga guna dilakukan pengawasan dan pembinaan. “Jadi terhadap surat tuntutan tersebut Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu sependapat dan langsung menjatuhkan putusan yang sama terhadap terdakwa, bahwa tuntutan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 juncto Pasal 82 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Riky Musriza. Ia menambahkan, dalam proses penuntutan tersebut telah mengedepankan hati nurani dan sesuai dengan asas pelindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, dan pemidanaan sebagai upaya terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Anak. Lebih lanjut, terhadap putusan itu terdakwa beserta orang tuanya menyatakan menerima dan mengucapkan terima kasih kepada JPU pada Kejari Bengkulu dan Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu yang menangangani perkara tersebut karena surat tuntutan dan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Selain itu orang tua terdakwa berjanji akan lebih mengawasi anaknya agar tidak lagi mengulangi perbuatan tindak pidana dikemudian hari. “Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu bersikap pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan resmi diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu,” tutup Riky Musriza. Diketahui sebelumnya, kasus ini sempat viral lantaran orang tua terdakwa meminta pada Jaksa Agung RI untuk memberikan keadilan restorastiv pada anaknya lantaran melakukan pencurian satu unit hp milik temannya sendiri. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: