Pemkot Resmi Berlakukan PPKM Level 3

Pemkot Resmi Berlakukan PPKM Level 3

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu resmi kembali menerapkan PPKM level 3 per 1 Maret 2022. Peraturan tersebut menyusul kembali meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bengkulu dan berubahnya Kota Bengkulu menjadi zona orange. Masyarakat diminta mematuhi poin-poin yang terdapat pada SE (Surat Edaran) Walikota Bengkulu Nomor : 360/56/BPBD/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Segala bentuk kegiatan yang bersifat keramaian diatur dengan kapasitas 50 persen dalam SE ini. Masyarakat diminta maklum dan terus menerapkan protokol kesehatan agar keadaan tak semakin memburuk apalagi jika sampai naik status menjadi zona merah. Berikut Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor : 360/56/BPBD/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 :   \"\" \"\"    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: