Jual Sabu Warga Tanah Patah Diringkus

Jual Sabu Warga Tanah Patah Diringkus

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Warga Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu berinsial DA (37) berhasil diamankan Subdit I Direktorat Reserse Narkona Polda Bengkulu, Jumat (25/2). DA diamankan subdit 1 Ditresnarkona Polda Bengkulu lantaran menyimpan narkotika jenis sabu. Ia diamankan saat sedang berada dikediamannya di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Penangkapan terhadap DA pun dibenarkan oleh Direktur Ditresnarkoba Poda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. Ia mengatakan, DA ditangkap setelah subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu mendapati laporan dari masyarakat bahwa pelaku DA kerap melakukan pesta sabu dan transaksi sabu. “Ya benar subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika saat ini sudah diamankan ke Polda Bengkulu,” kata Kombes Pol Sudarno. Ia juga menambahkan, dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan 2 paket sabu seberat 2 gram. Sementara dari pengakuan pelaku DA, barang haram tersebut memang miliknya dan digunakan secara pribadi. Tidak hanya itu, selain dipakai sendiri sabu tersebut kerap ia jual pada orang lain. “Setelah di interogasi bahwa pelaku mengakui barang tersebut miliknya untuk dipakai dan dijual kembali,” tutup Kombes Pol Sudarno. Kendati demikian selain mengamankan barang bukti sabu, tim juga menyita handphone milik pelaku guna dijadikan barang bukti lainnya. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: