Kasus Pencurian HP Dapat Restorative Justive

Kasus Pencurian HP Dapat Restorative Justive

Bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, melakukan penghentian terhadap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan berdasarkan keadilan restoratif, pada Jumat (25/2). Pemberhentian kasus ini dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan setelah melakukan beberapa pertimbangan terhadap kasus yang menjerat terdakwa AA. Terdakwa AA sebelumnya melakukan pencurian satu unit handphone milik Lenawati yang saat itu diletakan di atas ATM BNI Cabang Manna dan dirinya tengah melakukan kegiatan penyetoran uang secara tunai di ATM BNI tersebut. Keadilan Restoratif ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triyani. Ia mengatakan terhadap terdakwa dan korban telah berdamai dan perdamaian itupun difasilitasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. “Telah dicapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Tersangka memohon untuk berdamai dengan korban dengan cara meminta maaf dan menyesali perbuatannya,” kata Agnes Triyani. Ia menambahkan, alasan penuntut umum untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. “Jadi tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Tidak hanya itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” tutup Agnes Triyani. Diketahui, akibat perbuatan terdakwa ini korban Lena mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saat ini handphone miliknya dengan jenis Xiomi tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa AA.(TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: