Mahasiswa dan Dosen Terlibat Bobol Rekening Nasabah Bank
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dari perkembangan terhadap tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian terkait komplotan pembobol ATM dan pemalsuan data nasabah bank BRI diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, mahasiswa hingga dosen. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif didamping Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat konferensi pers, Selasa (22/2) di Gedung Satreskrim Polda Bengkulu. Tihak hanya itu, dari perkembangan penyidik Ditreskrim Polda Bengkulu bahwa para tersangka ini juga terlibat dalam jaringan pembobol ATM dan pemalsuan data nasabah bank BRi se-Indonesia. \"Ketujuh tersangka ini terlibat jaringan se-Indonesia. Setelah berkoordinasi, ternyata ketujuh tersangka ini berkaitan dengan tersangka lain yang telah diamankan ternyata ada juga yang berada di luar Bengkulu,\" kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Selain itu dari hasil koordinasi pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu ternyata ada 4 orang tersangka lainnya melakukan perbuatan yang sama diwilayah yang berbeda yang tersebar di Indonesia dengan modus kehilangan kartu ATM yang kemudian melakukan pembobolan ATM nasabah menggunakan kartu ATM yang baru. Dimana dengan memalsukan surat dokumen dan data nasabah bank, para tersangka tersebut berhasil menarik dana sebesar Rp. 2,9 miliar. Bahkan penarikan dana nasabah tersebut dilakukan diberbagai tempat baik melalui mesin ATM maupun tarik tunai ke kantor cabang Bank. \"Para pelaku diketahui telah beraksi di sejumlah daerah di Indonesia dengan meraup keuntungan miliaran rupiah dari dana nasabah bank,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui, jumlah penarikan dana nasabah oleh para tersangka sebagai berikut. Bank BRI Batam sebesar Rp.180 juta, Palembang sebesar Rp.200 juta, Padang sebesar Rp. 420 juta yang ditarik di BRI Universitas Andalas, Lampung sebesar Rp.160 juta, Bangka Belitung sebesar Rp.150 juta, Bengkulu sebesar Rp.100 juta yang ditarik di BRI KCP Rafflesia. Lebih lanjut untuk Kota Semarang sebesar Rp. 1,1 miliar yang ditarik di beberapa ATM BRI KC. Sindrap, BRI Cab Mataram, BRI CAB A. YANI dan BRI Cab. Patimura. Sedangkan untuk penarikan Rp. 600 juta dilakukan di BRI Cab. Krangan, BRI Cab Pandaran, KCP Karang Ayu, KCP Paere Tendean, KCP Achmad Yani dan KCP Patimura. Terhadap para tersangka disangkakan pasal 264 KUHP dan 263 KUHPidana Jo pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.(TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: