Kejari BS Hentikan Penuntutan Kasus Laka Lantas

Kejari BS Hentikan Penuntutan Kasus Laka Lantas

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan memberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka SA lantaran terlibat tindak pidana lalu lintas, Jumat (18/2). Penghentian penuntutan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triani didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani. Ia mengatakan, pemberhentian penuntutan ini dilakukan lantaran tersangka dan korban telah melakukan perdamaian. Tidak hanya itu, tersangka SA juga mendapat pertimbangan atas kasus yang menjerat dirinya. Sehingga pihak kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menghentikan proses hukum tersebut. “ Jadi keadilan restorastif ini mendapat persetujuan dari Jampidum yang kita laksanakan melalui zoom oleh Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Selatan pada hari ini,” kata Agnes Triani. Selain itu beberapa pertimbangan yang diberikan pada tersangka dalam keadilan restoratif ini diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Lebih lanjut, antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. “Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah luka lecet disertai nyeri tekan pada dada sampai perut belakang bagian kanan, luka robek pada lutut kaki kiri yang disebabkan trauma benda tumpul,” tutup Agnes Triani. Diketahui sebelumnya, tersangka SA menabrak korban berinisial DT yang sedang mengendarai sepada motor Scoopy dengan nomor polisi BD 3573 HF yang datang dari arah berlawanan dengan tersangka sehingga mengakibatkan korban DT mengalami luka lecet disertai nyeri tekan pada dada sampai perut belakang bagian kanan, luka robek pada lutut kaki kiri sebagaimana Visum Et Repertum no. 445/III/XII/RM/2021. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: