Saksi Kasus Dugaan Korupsi BBM Dewan Diperiksa

Saksi Kasus Dugaan Korupsi BBM Dewan Diperiksa

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pasca ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2017 lalu, Polda Bengkulu kembali memeriksa saksi-saksi, Kamis (17/2). Direkur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyampaikan, saat ini pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui subdit tipikor tengah melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka tersebut. Dimana dalam hal ini, sebanyak 14 orang tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik tipikor Polda Bengkulu dan saat ini pemeriksaan tersebut masih berlangsung. “Lagi proses pemeriksaan saksi-saksi ada 14 orang yang diperiksa, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” kata Kombes Pol Sudarno. Sementara itu, saat ditanyai 14 saksi yang diperiksa tersebut Kombes Pol Sudarno enggan menyebutkan secara rinci, lantaran kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihaknya. Namun Kombes Pol Sudarno menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini penyidik Polda Bengkulu akan menuntaskan perkara ini hingga para tersangka dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi. “Saat ini kita masih melengkapi berkasnya, mudah-mudah cepat lengkap,” tutup Kombes Pol Sudarno. Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2017 berinsial, HT, UL, dan OF. Tiga tersangka tersebut dua diantaranya masih berstatus anggota dewan aktif DPRD Seluma, bahkan masuk dalam unsur pimpinan. Tidak hanya itu, dugaan kasus korupsi belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma, telah menyeret dua orang tersangka, yakni FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: