Tujuh Tersangka Pencurian Diringkus

Tujuh Tersangka Pencurian Diringkus

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, berhasil mengamankan tujuh orang tersangka terkait tindak pidana kejahatan dalam operasi musang tahun 2022, Rabu (16/2). Ketujuh tersangka tersebut berinisial AL, IB, HP, MO, JI, MA dan CS. Dimana para tersangka ini terlibat tindak pidana pencuri pemberatan (curat), pencurian kekerasan (curas)dan pencurian motor (curanmor) diwilayah hukum Polda Bengkulu. Dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka tim opsnal jatanras juga berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. \"Dari operasi musang yang dilakukan kita mengamankan sebanyak 7 tersangka. Namun 3 diantaranya sudah dilimpahkan ke Polres Bengkulu lantaran tkp berada diwilayah hukum Polres Bengkulu,” kata Kombes Pol Sudarno. Ditambahkan Kombes Pol Sudarno, selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor dan handphone milik tersangka. Disisi lain, Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP Lambe P. Birana mengungkapkan dengan berakhirnya operasi musang ini pihaknya berharap agar masyarakat terus berhati-hati dalam menjaga barang berharga miliknya. Selain itu, ia juga berharap agar masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian apabila ada tindakan kejahatan yang dialami. “Kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi tindak pidana 3C ke pihak Jatanras Polda Bengkulu. Kepada pelaku kejahatan, pihaknya berkomitmen akan melakukan tindakan terukur sesuai dengan laporan masyarakat,” tutup AKBP Lambe P Birana. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: