Proses Aset Tanah Pemprov, Dua Warga Ajukan Sanggah

Proses Aset Tanah Pemprov, Dua Warga Ajukan Sanggah

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga saat ini masih terus memproses pengamanan aset tanah pemerintah provinsi Bengkulu yang masih dikuasi dan diklaim sekelompok orang dan telah memasuki masa sanggah. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi C Bidang Ekonomi dan Keuangan Kejati Bengkulu Pofrizal, mengatakan, dalam hal ini puluhan warga Kota Bengkulu yang mengakui memiliki alas hak atas tanah tersebut melakukan sanggahan terhadap pemerintah provinsi Bengkulu yang dilakukan di Aula Pemprov Bengkulu pada Kamis (10/2). Dimana aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu seluas 11 hektare yang berada di wilayah Pekan Sabtu dan Sukarami itu tidak dapat disertifikatkan balik nama atas nama Pemprov Bengkulu selama 15 tahun. “Saat ini sudah masuk tahapan konfirmasi bagi masyarakat yang mengklaim ataupun yang terdampak ada dilokasi tersebut untuk dikoordinasikan alas hak mereka yang kemudian dibandingkan dengan alas hak milik pempov,” kata Ristianti Andriani. Ia menambahkan, dari tahapan itu beberapa warga hanya memiliki alas hak berupa surat jual beli dan surat keterangan tanah yang baru. Sedangkan dalam klaim kepemilikan aset tanah pemprov itu hingga saat ini belum ada yang menunjukan sertifikat asli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Tadi ada yang berdasarkan surat jual beli, ada surat SKT yang baru dan itu semua akan ditindak lanjuti dikemudian hari untuk diselesaikan supaya tanah tersebut jelas secara hukum milik pemprov,” sambungnya. Sementara dalam kegiatan yang dilakukan pada hari ini sambung Ristianti Andriani, dari puluhan warga yang hadir hanya dua orang yang melakukan sanggahan. Dengan adanya proses ini, pihaknya berharap agar polemik aset tanah milik pemprov Bengkulu dapat diselesaikan dan disertifikatkan atas nama pemprov Bengkulu. “Dari yang komplain tidak ada yang menunjukan sertifikat melainkan hanya membawa surat jual beli. Dalam pengamanan aset tanah pemprov ini kita berharap agar tidak ada aset pemprov hilang dan juga tidak ada masyarakat yang terdzolimi,” tutup Ristianti Andriani. (TRI).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: