Bawa 143 Kilogram Ganja, Dituntut 15 Tahun Penjara

Bawa 143 Kilogram Ganja, Dituntut 15 Tahun Penjara

Bengkulu, bengkuluekspress.com - RY merupakan kurir yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 143 kilogram yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu beberapa waktu lalu telah memasuki proses persidangan, Selasa (8/2). Bahkan dalam persidangan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Bengkulu sudah masih dalam tahapan penuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dalam tuntutan ini, JPU Kejati Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu yakni Ristianti Andriani menerangkan bahwa terdakwa RY dituntut selama 15 tahun. Dimana dalam fakta persidangan, terdakwa RY terlibat jaringan peredaran narkotika. Dalam perbuatannya, terdakwa sudah 3 kali mengangkut atau membawa narkotika dan sudah 2 kali mendapatkan upah. Sedangkan barang bukti narkotika golongan jenis ganja yang diangkut oleh terdakwa beratnya melebihi 5 kilogram. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RY berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara,” kata Ristianti Andriani. Ia menambahkan, tuntutan selama 15 tahun penjara tersebut diberikanpada terdakwa RY karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Tidak hanya itu, oleh JPU terdakwa RY dikenakan pasal 115 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu dengan telah diberikannya dituntutan terhadap terdakwa RY, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Lia memutuskan untuk melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan dari JPU. Diketahui, BNNP Bengkulu pada Oktober lalu mengamankan RY bersama dengan rekannya lantaran membawa 143 Kg ganja menggunakan truck yang disimpan didalam kotoran ayam. Atas dasar itu, tim BNNP mengamankan ketiga orang itu dan membawa ke kantor BNNP Bengkulu serta barang bukti berupa ganja dimusnahkan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: