Gelapkan Mobil, Oknum Polri Dilaporkan

Gelapkan Mobil, Oknum Polri Dilaporkan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Menjadi korban tindak pidana penggelapan, Doni (31) warga asal Manna, Bengkulu Selatan Senin (7/2) mendatangi Polda Bengkulu. Kedatangan Doni ke Gedung Satreskrim Polda Bengkulu guna melaporkan salah satu oknum polisi berinisial RPS, lantaran telah menggelapkan satu unit mobil jenis Honda Jazz dengan nomor polisi (nopol) BG 1869 AY miliknya. Dikatakan Doni, kejadian ini bermula pada terlapor atau terduga pelaku RPS melakukan peminjaman mobil dengan sistem rental pada dirinya. Sistem rental tersebut dilakukan RPS selama tiga hari dengan membayar uang Rp 1 juta pada Doni. Kemudian setelah tiga hari berlalu, terlapor RPS kembali memperpanjang pinjaman mobil tersebut dengan kembali membayar uang Rp 1 juta . “Akhir Desember lalu, RPS ini datang dengan maksud ingin meminjam mobil dengan membayar uang Rp 1 juta. Setelah saya kasih RPS kembali memperpanjang pinjaman tersebut,” kata Doni. Ia menambahkan setelah peminjaman kedua RPS pun kembali memperpanjang pinjaman, oleh Doni mobil tersebut kembali dipinjamkan. Lebih lanjut, lantaran pinjaman mobil tersebut cukup lama sehingga Doni pun meminta terlapor RPS untuk mengembalikan mobil tersebut. Namun oleh terlapor, mobil tersebut masih dipakai dan selalu beralasan untuk mengembalikannya. Hingga suatu hari, sambung Doni, ia melihat mobil jenis Honda Jazz miliknya tengah digunakan oleh orang tak dikenal. Melihat hal itu, Doni pun mempertanyakan kepemilikan mobil tersebut dan didapati bahwa mobil miliknya telah digadaikan oleh RPS oknum polisi tersebut dengan harga Rp 35 juta. “Kita sempat menghubungi RPS namun tidak digubris, hingga akhirnya kita memilih untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu,” tutup Doni. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: