Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik, 5 Daerah Kuning, 4 Hijau

Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik, 5 Daerah Kuning, 4 Hijau

BENGKULU, bengkuluekspress.com -Berdasarkan Undang-undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman mempunyai fungsi melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD, Badan Hukum Milik Negera dan Swasta atau Perorangan yang sumber pendapatannya itu dari APBN dan APBD. Fungsi pengawasan ini dibagi menjadi 2 yaitu yang pertama, melakukan penerimaan dan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat, kedua mencegah adanya mal administrasi. Adapun program kerja yang dilakukan oleh Ombudsman untuk mencegahan maladministrasi yaitu, pertama dengan melakukan kajian. \"Program ini dimulai di tahun 2017 yang lalu, kajian pertama dari tahun 2017 hingga 2018 kajian tentang pendidikan, mengkaji iuran dan sumbangan atas pendidikan di sekolah atau instansi, 2019 itu kajian tentang pelayanan administrasi, 2020 kajian tentang administrasi pertanahan, dan 2021 kajiannya tentang administrasi kependudukan. Hasil kajian yang sudah dilaksanakan itu selanjutnya akan diberikan saran,\" Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombusdman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika SH, Senin (31/01). Selain program kajian, program yang diselenggarakan oleh Ombudsman yaitu melakukan penilaian kepatuhan terhadap undang-undang no 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik. Undang-undang no 25 tahun 2009 konteks khususnya mengenai standar pelayanan, sarana dan prasarana, informasi terkait indeks kepuasan masyarakat dan lain-lain. Pelayanan publik ini sendiri dibagi 3 bagian, yaitu Pelayanan Jasa, Pelayanan Barang, dan Pelayanan Administratif (Pendudukan, Perizinan dan lain lain). \"Di Provinsi Bengkulu beberapa daerah masih memiliki pelayanan yang masih kurang memadai contohnya  Kabupaten Seluma, Kaur, Bengkulu Selatan, Mukomuko, dan Rejang Lebong. Kelima daerah ini tingkat kepatuhannya masih warna kuning atau sedang. Ada juga daerah yang tingkat kepatuhannya tinggi atau sudah mendapatkan warna hijau seperti Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu Utara, Lebong dan Kepahiang,\" tambah Jaka. Ombudsman Bengkulu dibentuk pertama kali pada bulan Oktober 2013. Ombudsman Bengkulu merupakan salah satu Ombudsman terbaru dan kategori muda, yang dibentuk bersamaan dengan 3 provinsi lain seperti Kalimantan Tengah, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.  Walaupun masih terhitung baru namun kasus yang ditangani oleh Ombudsman ini cukup banyak dan meningkat setiap tahunnya. Terhitung dari tahun 2014 sampai 2018 tren kasus yang dilaporkan itu terus meningkat, tahun 2014 itu ada 144 laporan, 2015 ada 156 laporan, 2016 meningkat lagi 188, 2017 ada 220 laporan dan 2018 itu 230 laporan. \"Karena kita di Ombudsman mempunyai peraturan. Ada peraturan yang menghendaki harus diverifikasi maka sejak tahun 2018 ada dua tahapan untuk memasukan laporan ke Ombudsman, yang pertama laporan masuk  diterima dan  dan setelah diverifikasi baru masuk ke tahap pemeriksaan,\" ujar Jaka. Tahun 2019 yang masuk tahan verifikasi ada 280 laporan dan tahan pemeriksaan 115 laporan, tahun 2020 verifikasi 270 laporan dan masuk pemeriksaan 115, tahun 2021 verifikasi 240 dan pemeriksaan 114. Tahun 2022 ini laporan yang sudah masuk baru 8 dan masuk verifikasi 6. Untuk teknis pelaporan ini ada dua cara yang pertama laporan masyarakat baik secara langsung ataupun melalui sosial media Ombudsman. Sedangkan cara kedua melalui inisiatif Ombudsman. \"Adapun laporan yang biasa diterima oleh Ombudsman itu kalau saya perincikan berdasarkan yang paling banyak itu ada Pendidikan, Kepegawaian, Pertanahan, Administrasi Penduduk, Pemerintahan Desa, Perbankan BUMN/BUMD, Kepolisian, Kesehatan, Bantuan Sosial, dan Jaminan Sosial,\" tambah Jaka. Sedangkan terkait mekanisme pengawasan, Ombudsman lebih mengedepankan sisi koreksi, dengan diberikannya koreksi itu harapannya jajaran yang terkait bisa memberikan pelayanan yang baik. \"Salah satu mekanisme yang kami jalankan itu kami memberikan koreksi terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh suatu instansi diharapkan dengan diberikan koreksi ini instansi akan memberikan pelayanan yang baik dan sesuai berdasarkan undang-undang no 25 tahun 2009,\" pungkas Jaka. (CICI MG/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: