Kooperatif, Dewan Tsk Kasus BBM Tidak Ditahan

Kooperatif, Dewan Tsk Kasus BBM Tidak Ditahan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pasca ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2017 lalu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam waktu dekat akan segera memproses berkas para tersangka ke pihak Kejaksaan, Jumat (28/1). Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, berkas yang akan diteruskan ke Kejaksaan itu adalah berkas ketiga berkas tersangka dengan inisial HT, UL dan OF yang merupakan mantan unsur pimpinan dewan DPRD Seluma. “Untuk selanjutnya kita akan memproses berkas perkaranya sampai dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sambung Kombes Pol Aries Andhi, ketiga tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif. Ia juga mengungkapkan, terhadap para tersangka ini akan disidik berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana hasil kerugiaan negara yang dapat dibuktikan dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp. 968 juta lebih. “Ketiga orang ini tidak dilakukan penahanan namun akan segera dipanggil ulang dan akan diperiksa sebagai tersangka. Alasan tidak ditahan karena para tersangka selama ini kooperatif,” sambungnya. Sementara itu Kombes Pol Aries menuturkan, penyidikan untuk kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma masih berfokus pada tiga orang tersangka lantaran ketiganya merupakan unsur pimpinan dewan DPRD Seluma. Sedangkan untuk beberapa orang lainnya yang sempat diperiksa penyidik subdit tipikor dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi. “Ketiga itu saat kejadian tengah menjabat sebagai unsur pimpinan, untuk yang lainnya masih fokus pada ketiga orang ini karena mendasari keterangan saksi dan ahli yang dijadikan dasar dalam memproses perkara ini,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat itu telah memetakan pemeriksaan terhadap delapan terlapor dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2017 lalu. Delapan orang tersebut adalah para anggota dewan DPRD Kabupaten Seluma, bahkan satu diantaranya merupakan mantan ketua DPRD Seluma. Terhadap delapan orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polda Bengkulu. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: