Pengadilan Agama Terima Lonjakan Dispensi Pernikahan

Pengadilan Agama Terima Lonjakan Dispensi Pernikahan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pengadilan Agama Kota Bengkulu menerima lonjakan perkara permohonan dispensasi pernikahan. Peningkatan perkara ini terjadi dikarenakan dinaikannya umur minimal usia pernikahan bagi perempuan yang megacu pada Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan atas Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974. \"Kalau dulu minimal usia perempuan yang boleh menikah itu umurnya 16 tahun, laki-lakinya 19 tahun. Sekarang berubah mau mempelai perempuan atau laki laki saat ini usianya sama 19 tahun baru boleh menikah,\" kata Rita, selaku Humas di Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu, Jumat (28/01). Berdasarkan data Pengadilan Agama tahun 2021 lalu, perkara yang ditangani sebanyak 115 kasus. Sangat meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang hanya 41 kasus. \"Peningkatannya cukup drastis dari 41 ke 115, Januari 2022 ini kami sudah mendapatkan 12 perkara. Untuk kecenderungannya meningkat drastis, tahun 2022 baru dimulai mudah mudahan bisa perkara dispensi ini bisa menurun,\" kata Rita. Adapun penyebab dari terjadinya dispensi ini ialah karena bebasnya pergaulan remaja saat ini. Kemajuan teknologi yang semakin canggih membuat segala sesuatunya menjadi gampang termasuk untuk saling berkenal antar lawan jenis, remaja saat ini juga sangat muda untuk mengakses hal apapun melalui internet. Sering kali anak remaja mengakses hal yang semestinya belum ia lihat maka dari itu pengawasan dari orang tua sangat diperlukan. \"Salah satu cara untuk menanggulangi dispensasi ini ialah peran orang tua, orang tua harus mengawasi anak-anaknya dalam bermain gawai agar mereka tidak melakukan hal buruk seperti chatingan dengan lawan jenis sampai membuat jadwal ketemuan dan akhirnya melakukan tindakan yang buruk sampai harus membawa anak-anak untuk terpaksa dinikahkan,\" tambah Rita. Terkait perkara dispensi bisa langsung dilaporkan kepada Pengadilan Agama apabila orang yang akan menikah, baik itu wanita ataupun laki laki atau keduanya, jika umurnya masih di bawah 19 tahun orangtua nya atau kerabat terdekatnya bisa melaporkan kepada Pengadilan Agama. \"Pengadilan Agama sendiri tidak bisa menolak untuk perkara dispensi ini, untuk masalah keputusan diterima atau ditolak atau dicabut keputusannya ketika persidangan nanti, namun usaha maksimal dari kami yaitu menasehati, menasehati walinya, orangtuanya dan utamanya menasehati orang yang kena perkara dispensi itu,\" tambah Rita. Untuk menekan tinggi nya perkara dispensi ini harus adanya kerja sama dari setiap unsur yang terkait. \"Kalau untuk menekan perkara dispensi ini bukan semata mata tugas Pengadilan Agama saja ya tapi semua unsur dimulai dari orang tua, keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat semuanya harus bersama sama saling membantu untuk memberikan edukasi yang baik agar bisa menekan tingginya angka dispensi dan harapannya apabila semua unsur sudah berkerja sama dengan baik kedepan angka dispensi itu akan menurun,\" harap Rita.(CICI MG/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: