Ketua KPID Bengkulu Penuhi Panggilan Polda

Ketua KPID Bengkulu Penuhi Panggilan Polda

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu yakni Fonika Thoyib, Selasa kemarin (25/1) memenuhi panggilan polda Bengkulu terkait laporan adanya dugaan kecurangan dalam seleksi komisioner KPID Bengkulu. Dikatakan Fonika Thoyib, kehadirannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Saya hadir di Polda ini untuk memenuhui panggilan polda terkait adanya dugaan kecurangan yang dilaporkan oleh elko kahar,” kata Fonika Thoyib. Ia menambahkan, selaku ketua KPID Bengkulu keterangan dirinya sangat dibutuhkan dalam proses penseleksian komisioner KPID Bengkulu yang saat ini tengah berjalan. Terlebih dalam hal ini, adanya laporan yang dilayangkan oleh peserta atas nama Elko Kahar terkait dengan adanya dugaan kecurangan dalam seleksi komisioner KPID yang saat ini tengah di usut oleh penyidik Polda Bengkulu. “Saya sebagai ketua dimintai keterangan, yang mana laporan itu saya ketahui dari media,” sambungnya. Dijelaskan Fonika, pihaknya dalam melakukan menjaringan komisioner KPID Bengkulu telah menjalankan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku DI PKI Nomor 1 tahun 2014 tentang kelembagaan. Adapun, hal-hal yang dilaporkan oleh Elko Lahar ke Polda Bengkulu, sambung Fonika Thoyib. Pihaknya menegaskan sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang telah ditetapakan menurut undang-undang. Seperti empat nama peserta yang tidak mengikuti tahapan seleksi tertulis namun masuk dalam daftar nama peserta lulus tahapan seleksi tertulis. Tidak hanya itu, satu dari empat nama tersebut juga masuk dalam tim panitia seleksi. Sedangkan menurut pelapor yakni Elko Kahar, hal itu bertentangan dengan peraturan yang mengatur tentang proses dan tahapan seleksi komisioner KPID. “Sesuai dengan aturan PKPI NO 1 tahun 2014 tentang kelembagaan bahwa peserta pertahana yang mengikuti seleksi KPID sepanjang memenuhi syarat administrasi ia langsung disampaikan ke DPRD Provinsi. Sedangkan nama 21 besar yang disampaikan oleh timsel KPID ke DPRD saya tegaskan itu sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan KPI,” tutup Fonika Thoyib. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: