Langgar Hukum, Tak Ada Istilah Keluarga
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Polda Bengkulu rencananya akan tetap memproses laporan RA (58), warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu ke Mapolda Bengkulu terhadap dugaan pencurian sertifikat oleh GM, yang merupakan anak kandung RA. Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, RA sebenarnya pernah terlibat saling lapor dengan anak kandungnya berinisial GM di Polres Bengkulu beberapa waktu lalu. Dari laporan tersebut, GM sempat ditahan oleh pihak Polres Bengkulu, kemudian dilepaskan lantaran mendapatkan penangguhan dari pihak keluarga. “Masih kita proses, ini kasusnya saling lapor. Sebelumnya di Polres Bengkulu dan anaknya sempat ditahan. Karena laporan masih dalam keluarga maka ditangguhkan,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Kemudian RA kembali melapor ke MApolda Bengkulu terkait dugaan pencurian serta dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan sertifikat kontrakan yang dimiliki RA. Menyikapi hal ini, Kombespol Teddy menyatakan, pihaknya tidak mengarahkan pada mediasi, namun akan menyelesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku apabila ditemukan tindakan melawan hukum. “Namanya laporan harus tetap kita tindaklanjuti. Tidak melihat tendensi keluarga, kita tidak mengarahkan pada mediasi tapi yang jelas kita selesaikan prosedur saja dulu,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui, RA melaporkan anaknya berinisial GM ke Polda Bengkulu karena diduga telah melakukan pencurian serta adanya dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan sertifikat kontrakan yang dimilikinya. Dimana kejadian itu bermula pada sertifikat kontrakan miliknya dibawa oleh GM yang saat itu telah digadaikan di salah satu bank di Kota Bengkulu. Tindakan itupun dilakukan GM tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari RA (58) selaku orang tua kandungnya. Bahkan, RA (58) harus berurusan dengan pihak Bank dan membayar cicilan pinjaman uang yang dalam hal ini dilakukan oleh anaknya GM.(TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: