Tsk Kasus Arisan Online Segera Ditetapkan

Tsk Kasus Arisan Online Segera Ditetapkan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus arisan online atau investasi bodong yang dijalani oleh terlapor berinisial AJ saat ini masih terus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan, mengatakan, penyidik Polda Bengkulu telah melakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus arisan online yang dilaporkan ke Polda Bengkulu beberapa waktu lau. Sebelumnya baik terlapor maupun pelapor serta saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. Dari keterangan tersebut, didapati hasil sementara bahwa kegiatan arisan online atau investasi bodong itu berdampak negatif dengan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi para member atau anggota yang tergabung dalam arisan online Samudera. “Untuk terduga pelaku sudah tiga kali kita panggil dan kita juga sudah lakukan gelar perkara,” kata Kombes Pol Teddy Suhenyawan Syarif. Ia juga menambahkan, kasus arisan online yang dilaporkan ke Polda Bengkulu ada dua. Namun dalam laporan itu hanya ada satu laporan yang memenuhi syarat, sehingga laporan yang memenuhi syarat tersebut yang saat ini tengah di proses oleh pihak Polda Bengkulu. “Kemarin saya tanya penyidik pembantunya kan ada dua laporan. Tapi baru satu laporan yang memenuhi syarat untuk naik sidik,” sambungnya. Sementara itu untuk kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan arisan online ini, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif menyebutkan mencapai puluhan juta rupiah. “Untuk kerugian mencapai puluhan juta pastinya di atas 50 juta,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui sebelumnya, tiga puluh empat perempuan yang menjadi korban arisan online, beberapa waktu lalu mendatangi gedung Satreskrim Polda Bengkulu untuk melaporkan ownernya berinisial AJ yang tak amanah dalam menjalankan tugasnya. Arisan online tersebut diberi nama Arisan Online Samudera dan telah berjalan sejak tahun 2020. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: