Jalin Sinergitas Panglima TNI Kunjungi Jaksa Agung RI

Jalin Sinergitas Panglima TNI Kunjungi Jaksa Agung RI

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendukung penuh semua hal yang menjadi kewenangan Jaksa Agung dalam menyelesaikan semua perkara baik ditingkat pidana khusus maupun lainnya. Hal itu diungkapkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat mengunjungi Jaksa Agung RI Burhanuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dikatakan Jenderal Andhika, kunjungannya ke Kejaksaan Agung pada Jumat (14/1) adalah untuk berkoordinasi dan sebagai bentuk sinergitas dalam penegakan hukum. Tidak hanya itu salah satu tujuan kedatangan pihaknya adalah dalam rangka membuat dua institusi yaitu Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saling memahami. “Kita siap mendukung semua yang menjadi kewenangan Jaksa Agung termasuk didalamnya pengadilan HAM. Dimana ini juga ada kaitannya dengan TNI, kami akan all out mendukung termasuk proses hukum koneksitas yang sedang berlangsung,” kata Jenderal Andhika Perkasa. Bahkan dalam pertemuan ini juga, Panglima TNI mendukung penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020 yang saat ini tengah berjalan. “Kita siap mendukung apapun yang diperlukan mulai dari menghadirkan saksi, barang bukti dan lain sebagainya.” ujar Panglima TNI. Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015. Hal itupun disambut baik oleh Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa. Pihaknya menyatakan siap mendukung Keputusan Pemerintah dalam proses hukum Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015. Bahkan mengenai perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk menentukan apakah ini masuk dalam tindak pidana korupsi atau ada kelalaian bisnis maupun risiko bisnis. “Dalam waktu dekat, akan disampaikan pengembangan dalam penanganan kasusnya,” tutup Burhanuddin. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: