Larikan Motor, Residivis Diciduk  

Larikan Motor, Residivis Diciduk  

Bengkulu, bengkuluekspress.com - EP alias Aceng (19) kembali diringkus pihak kepolisian lantaran melakukan tindak kejahatan penggelapan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Bengkulu beberapa waktu lalu. Penangkapan Aceng dilakukan setelah pihak Polres Bengkulu bekerjasama dengan jajaran Polres Bengkulu Selatan setelah mengetahui keberadaannya di sekitar Kabupaten Bengkulu Selatan. Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau ketika dikonfirmasi menceritakan, tim buser melakukan penangkapan saat pelaku tengah berada di Simpang Rukis Jalan Iskandar Baksir pada Jumat malam (13/1) sekira pukul 23.00 wib. “Satu pelaku tindak pidana penggelapan berinisial AP alias Aceng (19) berhasil kita amankan dan saat ini sudah dibawa ke Polres Bengkulu,” kata AKP Welliwanto Malau. Ia menambahkan, Aceng diketahui mempunyai banyak catatan hitam di kepolisian lantaran melakukan berbagai tindak kejahatan, mulai dari pencurian hingga penggelapan. Terakhir Selasa (9/2) tahun 2021 lalu, pelaku melakukan tindak penggelapan berupa meminjam 1 unit motor jenis Yamaha pada korban, namun hingga dua hari tidak datang untuk mengembalikan motor tersebut sehingga korban memilih untuk melapor ke pihak kepolisian. “Jadi pelaku meminjam 1 unit motor kepada anak dari pelapor yang sedang main di warnet setelah di tunggu selama 2 hari pelaku tidak mengembalikan motor tersebut dan mengakibatkan korban rugi hingga Rp. 7 juta,” tutup AKP Welliwanto Malau. Kendati demikian, terhadap pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Bengkulu dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Bengkulu. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: