“Macan Gading” Sergap Buronan dari Tegal

“Macan Gading” Sergap Buronan dari Tegal

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tegal berhasil diringkus di Kota Bengkulu. Penangkapan terhadap dua buronan tersebut dilakukan oleh tim buser Macan Gading Polres Bengkulu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau pada Rabu (12/1). Dikatakan AKP Welliwanto Malau, pihaknya mendapat informasi bahwa ada dua orang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tengah dicari pihak Polres Tegal tengah berada di Kota Bengkulu. Dengan cepat tim buser pun langsung melakukan penyelidikan untuk keberadaan pelaku. Alhasil, tim buser pun berhasil meringkus keduanya di Jalan Manggis Kelurahan Panorama Kota Bengkulu. “Keduanya yakni MR (40) dan WA (35) berhasil kita tangkap tanpa perlawanan dan telah kita bawa ke Polres Bengkulu,” kata AKP Welliwanto Malau. Diketahui kronologis kejadian bermula pada tanggal 22 juli 2020 di Kabupaten Tegal, dimana antara korban yakni Akbar (45) yang berprofesi sebagai anggota Polri ini menjalani kerjasama dengan kedua pelaku. Keduanya terlibat kerjasama bisnis pelat besi, dalam hal ini korban telah menyerahkan uang sebesar Rp. 70 juta kepada pelaku. Namun pelaku mengingkari kesepakatan kerjasama yang telah dibuat sehingga korban merasa dirugikan dan memilih untuk melapor ke pihak kepolisian. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: