Polda Nyatakan Mantan Kadis PU Mangkir

Polda Nyatakan Mantan Kadis PU Mangkir

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tersangka kasus penipuan senilai Rp.1 Miliar yang menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Herawansyah hingga saat ini belum menemui penyidik Polda Bengkulu. Mangkirnya mantan kadis PU tersebut bukanlah untuk yang pertama kalinya. Sejak kasus penipuan itu telah bergulir sejak tahun 2018 lalu dan hingga tahun 2022 yang bersangkutan tidak pernah menemui penyidik. Hal itu disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Ia menuturkan, tersangka yakni Herawansyah tidak kooperatif dalam menjalani masa wajib lapor. “Terus kita panggil karena yang bersangkutan sampai detik ini belum datang,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Selasa (13/1). Masih kata Kombes Pol Teddy, terkait cuitan yang beredar di media terkait dirinya dalam hal ini tersangka Herawansyah telah melakukan wajib lapor hingga saat ini pihak penyidik Polda Bengkulu belum menerima laporan tersebut. “Yang dinyatakan oleh bersangkutan pada kesempatan lalu yang disampaikan ke media realisasinya hanya hal itu saja. Selebihnya dari tanggal 1 Januari sampai sekarang tidak ada,” ucap Kombes Pol Teddy. Sementara terkait catatan wajib lapor yang diberikan pada tersangka Herawansyah, sambung Direktur Reskrimum ini pihaknya telah menyediakan catatan dan setelah dicek sejak 2018 lalu hingga 2022, tersangka Herawansyah belum melakukan wajib lapor. “Saya cek tidak ada, makanya kita panggil secara bersurat termasuk kita memberitahukan pada yang menjamin,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawn Syarif. Diketahui sebelumnya, kasus penipuan yang melibatkan mantan Kadis PU Seluma ini terkait investasi bisnis jual beli telepon seluler yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga 1 Milliar Rupiah. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: