Dua Perusahaan Terima Raport Merah dari Menteri
LEBONG, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, kembali akan melihat progres dan masalah yang dialami 2 perusahaan yaitu PT Jambi Resources dan PT Tansi Madjid Energi (TME), karena mendapatkan raport merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI). Raport merah yang didapat 2 perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong berdasarkan keputusan Menteri KLHK RI, Siti Nurbaya tertanggal 24 Desember 2021, nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2021. Pada SK Menteri KLHK RI halaman 160 nomor urut 78 yang menyatakan ke 2 perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Lebong yaitu PT Jambi Resources yang bergerak di pertambangan batubara dan PT TME yang bergerak di bidang tambang mineral (emas) mengalami masalah dalam melakukan pengelolaan lingkungan seperti penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi AMDAL. Menyikapi hal tersebut, Bupati Lebong Kopli Ansori menegaskan pihaknya akan melakukan pendekatan ulang kepada ke 2 perusahaan tersebut, untuk melihat seperti apa progress perencanaan yang dilakukan atau tidak. \"Nanti kita akan bersurat kepada kedua perusahaan tersebut,\" sampainya. Nantinya akan diketahui apakah adanya permasalahan yang krusial yang memang belum bisa diselesaikan ke 2 perusahaan dan perlu dibantu oleh Pemkab Lebong atau memang keadaan perusahaan yang memang tidak lagi memungkinkan untuk kembali melanjutkan pertambangan yang mereka laksanakan. \"Dalam hal ini Pemkab Lebong akan menjadi sebagai penengah untuk permasalahan yang dialami ke 2 perusahaan tersebut,\" ujar Kopli.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: