Kasus Mantan Kadis PU 4 Tahun Menggantung

Kasus Mantan Kadis PU 4 Tahun Menggantung

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Kadis PU Kabupaten Seluma senilai Rp. 1 miliar pada tahun 2018 lalu terus diusut oleh penyidik Ditreskimum Polda Bengkulu. Dalam hal ini Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu yakni Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan bahwa terhadap tersangka Herawansyah untuk bersikap kooperatif dalam menjalani masa hukumannya wajib lapor kepihak kepolisian. Meskipun dalam kasus ini mendapat jaminan dari Plt Gubernur Bengkulu pada saat itu, namun Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif menjelaskan bahwa proses hukum hingga saat ini masih terus berjalan sesuai dengan catatan yang ada di kepolisian. “Kalau melaporkan ada absennya, kitakan berdasarkan absen,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Sementara, tersangka Herawansyah dalam kasus ini diketahui membantah bahwa dirinya tidak melakukan wajib lapor dalam kasus yang saat itu mendapat jaminan penahanan dari Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada saat itu. Sedangkan dari hasil catatan penyidik, Herawansyah tidak melakukan wajib lapor hingga saat ini. Ia juga menerangkan bahwa saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah berganti, namun proses hukum tetap berlanjut. “Mungkin dulu iya 2018. Sekarang sudah 4 tahun menggantung. Sekarangkan penyidiknya sudah baru dan sudah berubah tapi harus terus berlanjut,” sambungnya. Kendati demikian, terkait penjamin yang memberikan jaminan atas dasar Judicial Review Asn dan pemerintah dalam kasus penipuan dan penggelapan tersangka Herwansyah ini nantinya tidak menuntup kemungkinan akan ikut dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. “Ya makanya nanti di sesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. (Cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: