Politisi Dilaporkan ke Polda
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Salah seorang politisi partai politik di Provinsi Bengkulu berinsial EH dilaporkan oleh Suharman warga Kelurahan Sumber Dewa ke Satreskrim Polda Bengkulu lantaran melakukan perbuatan penggusuran di lahan atau tanah miliknya. Didampingi kuasa hukumnya yakni Raja Guntal, ia mempertanyakan kembali laporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu terkait pengerusakan atau penggusuran lahan serta kepemilikan sertifikat yang bukan hak terlapor. “Kedatangan kami untuk menanyakan status sertifikat apakah titik lokasinya sama di Air Sebakul yang digusur atau tidak. Karena ini pengajuan dari polda sendiri untuk BPN melakukan pengukuran kembali,” kata Raja Guntal. Lebih lanjut dikatakan Raja Guntal, lokasi tanah atau lahan yang dilaporkan tersebut berada di eks terminal Air Sebakul Kota Bengkulu. Dimana dalam hal ini, pelapor yakni Suharman memiliki hak atas lahan seluas 2,1 hektare tersebut berdasarkan Sertifikat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti ganti rugi dalam hal ini jual beli yang dilakukan pada tahun 2000 serta terbit sertifikat di tahun 2003. Dalam laporannya, Suharman menerangkan bahwa terlapor yakni EH melakukan pergusuran serta diindikasi menggunakan sertifikat yang bukan di wilayahnya tersebut. “karena telapor diindikasi menggunakan sertifikat yang bukan wilayah tersebut dan kita telah mengecek melalui situs tanah,” sambungnya. Sementara itu, terkait respon penyidik ucap kuasa hukum pelapor. Saat ini pihak polda Bengkulu telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporannya agar diukur ulang secara bersama-sama. “Respon penyidik pihaknya sudah berkirim surat agar BPN dapat mengukur ulang tanah tersebut,” tutup Raja Guntal.(cw1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: