Timsel: Seleksi KPID Sesuai Regulasi

Timsel: Seleksi KPID Sesuai Regulasi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua Tim Panitia Seleksi KPID (Komisi Penyiaran Informasi Daerah) Provinsi Bengkulu Heri Supriyanto angkat bicara terkait laporan oleh peserta seleksi lantaran dinilai curang dalam tahapan seleksi. Menyikapi hal itu Heri mengatakan bahwa pansel telah melakukan perekrutan sesuai regulasi dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2014. \"Keempat orang yang digugat itu kan incumbent bahkan yang mengumumkan memang wewenang DPRD sesuai PKPI,\" kata Heri saat dikonfirmasi Bengkuluekspress.com, Senin (3/1). Ia menjelaskan wewenang yang berhak mengumumkan hasil seleksi yang lulus seleksi yakni DPRD Provinsi Bengkulu. Bahkan Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu saja mengumum kan setelah hasil pengumuman DPRD. \"Itu bisa dibaca diregulasi PKPI,\" singkatnya. Sebelumnya, pada Senin (3/1) pagi Elko Kahar melaporkan Pansel KPID Bengkulu ke Polda Bengkulu terkait dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi. Dugaan kecurangan yang dilaporkan Elko Kahar, bahwa dalam proses seleksi calon komisioner KPID ini dinilai curang lantaran ada empat nama peserta yang tidak mengikuti tahapan seleksi tertulis namun masuk dalam daftar nama peserta lulus tahapan seleksi tertulis. Menurutnya hal ini bertentangan dengan peraturan yang mengatur tentang proses dan tahapan seleksi komisioner KPID dan ini telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bengkulu \"Kok kenapa yang tidak ikut ujian tertulis bisa diloloskan. Padahal di undang-undang peraturan KPID itu adalah peserta yang incumbent hanya bisa ikut satu kali perpanjangan, sedangkan ini ada indikasi kepentingan dibalik penerimaan seleksi ini,” kata Elko. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: