Kejati Selamatkan Rp 17 M Uang Negara

Kejati Selamatkan Rp 17 M Uang Negara

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada tahun 2021 ini berhasil menyelamatkan uang negara lebih kurang Rp 17 M, baik itu kasus pidana maupun perdata. Pertama, bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menyelamatkan kerugian negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2021 sebesar Rp. 9.831.146.627,08. Penyelamatan uang negara tersebut dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan perkara yang dilakukan di tingkat Kejaksaan se-wilayah Kejati Bengkulu. Kepala Kejati Bengkulu yakni Agnes Triani menyebutkan sedikitnya ada 54 perkara yang telah masuk tahap penuntutan. Lalu sebanyak 30 perkara di tingkat penyelidikan dan 29 di tingkat penyidikan. “Dari tahapan perkara tersebut, sebesar Rp. 9,8 miliar lebih uang negara berhasil kita selematkan,” kata Agnes Triani. Lebih lanjut dijelaskan Agnes, dari Rp. 9,8 miliar tersebut uang negara yang diselamatkan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga tahapan eksekusi dengan nominal yang berbeda-beda. Seperti penyelidikan sebesar Rp. 906.629.0003B, penyidikan Rp. 1.664.217.500, penuntutan Rp. 1.380.996.734 dan eksekusi Rp. 5.879.303.393,08. “Itu total keseluruhan uang negara yang berhasil diselamatkan dari bidang pidsus se wilayah hukum Kejati selama tahun 2021,” sambungnya. Sementara untuk di bidang perdata dan tata usaha negara (datun) uang negara yang dikembalikan ke negara sebesar Rp. 5.597.489 000. Sedangkan penyelamatan uang negara sebesar Rp. 1.958.568.000. Tidak hanya itu, untuk uang negara yang telah dipulihkan sebesar Rp. 8.237.325.021, 02. Serta Kejati Bengkulu berhasil mengembalikan uang sebesar Rp. 7.800.000.000 dari kasus pelindo. “Jadi untuk total keseluruhan penyelamatan uang mencapai Rp.17 miliar,” tutup Agnes Triani. (Cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: