Enam Napi Terima Remisi

Enam Napi Terima Remisi

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sebanyak enam orang narapidana atau warga binaan yang berada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu menerima remisi dalam rangka perayaan hari Natal tahun 2021. Penerimaan remisi tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Ika Yusanti. Ia mengatakan, penerimaan remisi tersebut diberikan pada narapidana yang beragama kristen. Lebih lanjut ia menambahkan terhadap enam narapidana tersebut telah memenuhi syarat dan tidak pernah melanggar aturan serta berkelakuan baik saat berada dalam tahanan. “Enam Narapidana yang kita usulkan dan enam orang tersebut diterima menerima remisi natal,” kata Ika Yusanti pada bengkuluekspress.com . Sementara itu, terhadap enam orang narapidana yang menerima remisi natal tersebut merupakan narapida yang berasal dari lapas Curup dan Arga Makmur. Dimana dari keenam orang itu merupakan narapidana kasus narkotika dan perlindungan anak. “Enam orang itu terdiri dari satu orang di lapas Curup dan lima orang di Lapas Arga Makmur,” sambungnya. Sedangkan besaran remisi yang diterima oleh ke enam orang narapidana tersebut berbeda-beda. Mulai dari 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. Disebukan Ika Yusanti, 5 orang narapidana yang menerima remisi natal mendapatkan keringanan hukuman selama 1 bulan dan 1 orang lagi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. “Dari semuanya tidak ada yang langsung pulang artinya masih ada sisa pidana yang masih harus dijalaninya,” tutup Ika Yusanti. Diketahui jumlah penghuni yang berada dirutan maupun lapas di Provinsi Bengkulu saat ini tercatat 2.632 orang dan 27 orang beragama kristen. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: