1500 Honorer Dirumahkan
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Anggaran belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tahun 2022 hanya dibolehkan sebesar 30 persen dari APBD. Ketentuan besaran belanja pegawai sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga Pemkab diharuskan melakukan rasionalisasi atau pengurangan terhadap kebutuhan belanja pegawai.
Salah satu dampaknya, Pemkab Kepahiang harus melakukan pengurangan pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang ditahun 2021 berjumlah 1.500 orang.
\"Sesuai edaran Kemenkeu anggaran belanja pegawai hanya 30 persen, maka kita harus melakukan penyesuaian, jadi pertanggal 31 Desember 2021, kita rumahkan semuanya,\" ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Dr Hartono MPd.
Ditahun 2021, lanjut Hartono anggaran belanja pegawai di jajaran Pemkab Kepahiang mencapai 46 persen dari total APBD. Sehingga untuk biaya gaji pegawai menyedot dana Rp 10 miliar, termasuk untuk gaji para tenaga harian lepas seperti petugas kebersihan, penjaga kantor dan sopir.
\"Kalau selama ini anggaran mencapai Rp 10 miliar pertahunnya. Setelah adanya pemangkasan hanya diboleh 30 persen ini kita akan hitung dulu berapa dananya nanti,\" tutur Hartono.
Selama proses penyesuaian anggaran belanja pegawai, semua honorer atau THL, 1.500 orang, akan dirumahkan sementara waktu. Sampai pihak pemerintah bisa menentukan jumlah THL yang bisa direkrut kembali untuk bekerja sesuai dengan alokasi anggaran yang ada.
\"Yang jelas semuanya dirumahkan dulu, kecuali sopir, petugas kebersihan kantor dan penjaga kantor,\" sebut Sekda. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: