Tetapkan Tersangka, Polisi Digugat

Tetapkan Tersangka, Polisi Digugat

Bengkulu, bengkuluekspress.com - TA (69) warga Jalan Raya Padang Kemiling, Jumat (17/12) mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bengkulu terkait penetapan tersangka pada dirinya atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang berada dijalan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. Melalui kuasa hukumnya yakni Livia Oktarina, ia mengatakan bahwa alasan gugatan pra peradilan tersebut berdasarkan penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya TA (69). Menurut Livia, penetapan tersangka terhadap kliennya diduga menyalahai aturan dan tidak sesuai dengan SOP yang ada. Dimana dalam kasus ini, pihak kepolisian tidak melakukan penyidikan terlebih dahulu pada TA (69). Namun saat diperiksa sebagai saksi, pihak kepolisian langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah. “Dasar gugatan kami adalah karena penetapan dan penahan terhadap klien kami tidak sesuai dengan prosedur dan Sop yang ada,” kata Livia Oktarina. Masih kata Livia, dari hasil pemeriksaan dipihak kepolisian. Terdapat pemalsuan surat yang dilakukan oleh TA (69). Namun pemalsuan surat yang dimaksudkan tanpa adanya uji kebenaran terlebih dahulu. “Menurut kami cacat formil. Karena surat itu dianggap palsu tapi disitu tidak ada uji coba forensik yang mengatakn bahwa surat itu palsu. Serta penepatan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam satu hari,” sambungnya. Tidak hanya itu, dalam kasus penyerobotan tanah ini kliennya telah mengajukan gugatan perdata terhadap pelapor berinisial RS terkait lahan yang saat ini menjadi sengketa terhadap kedua belah pihak. Dimana tanah seluas 15.000 meter persegi ini di klaim oleh pelapor RS miliknya yang mengaku sebagai ahli waris terhadap kepemilikan tanah tersebut. “Kasus perdata TA terhadap RS masih berjalan. Dimana kita tahu m apabila perdatanya berjalan maka tidak boleh pidananya berjalan kecuali perdatanya sudah putus,” tutup Livia Oktarina. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: