Dewan Prov Dukung Cabut Perwal

Dewan Prov Dukung Cabut Perwal

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales SH. MH mendukung langka gubernur dalam menyurati Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE untuk mencabut keberadaan Peraturan Walikota (Perwal) No 43 tahun 2019 tentang klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya langkah Gubernur Bengkulu tersebut dinilai sudah tepat karena menjawab aspirasi masyarakat, khususnya di Kota Bengkulu. \"Perwal itu dinilai memberatkan masyarakat. Makanya kitapun dukung langkah yang telah dilakukan Pak Gubernur,\" kata Suimi, Selasa (14/12). Ia mengaku, terkait keberadaan Perwal itu merupakan upaya pemerintah untuk mengejar atau menggonjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi, jangan gara-gara untuk mengejar PAD, Pemkot malah mencekik masyarakat. \"Terus terang saja saat ini masyarakat menjerit terkait keberadaan Perwal itu,\" ujar Politisi PKB ini. Ia berharap Pemkot dapat menindaklanjutinya baik itu dengan memberlakukan Perwal lama, ataupun melakukan revisi. \"Saat ini masyarakat sudah luar biasa teriaknya menolak Perwal itu. Karena tanah mereka tidak seberapa tapi pajaknya mencekik,\" ujarnya. Diketahui Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mencabut peraturan walikota (Perwal) Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pencabutan perwal itu tertuang dalam surat pemberitahuan Gubernur Bengkulu pada 13 Desember, Nomor : 108/2095/B.1/ 2021 yang ditandatangani Gubernur Bengkulu. Dalam pemberitahuan itu Rohidin mengatakan sebagaimana program pemerintah pusat dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah serta memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat pasca pandemi covid. Bersama itu diberitahukan kepada saudara hal-hal sebagai berikut, adanya pengaduan dan masyarakat Kota Bengkulu tanggal 18 Oktober 2021 Perihal permohonan pembatalan peraturan Walikota. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: