ASN Tersandung Kasus, Promosi Jabatan
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus penelantaran anak yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu terhadap salah satu aparatur sipil negera (ASN) berinsial HI masih terus bergulir. Proses panjang yang dilakukan pihak penyidik PPA Polda Bengkulu dalam waktu dekat akan menemui titik terang. setelah proses mediasi yang diberikan terhadap kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan, maka penyidik Polda Bengkulu akan segera menetapkan HI sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Hal itupun disambut baik oleh pelapor yang tak lain adalah istri HI. Dikatakan pelapor melalui kuasa hukumnya yakni Joni Bastian, pihaknya menyerahkan semua proses hukum ke penyidik PPA Polda Bengkulu dan berharap pihak penyidik dapat memberikan rasa keadilan bagi anak dan istrinya tersebut. “Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik PPA Polda Bengkulu dan terlapor ini akan segera dinaikan sebagai tersangka. Sekarang kami menyerahkan prosesnya ke penyidik PPA sehingga ada rasa keadilan bagi anak-anak dan istrinya,” kata Joni Bastian. Disisi lain, Joni Bastian mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pemangku kebijakan, dimana dalam mempromosikan sebuah jabatan, tidak mengkaji terlebih dahulu pejabat yang akan di promosikan. Hal itu disampaikan Joni saat mengetahui terlapor HI tengah mendapatkan promosi jabatan disela proses hukum yang tengah dijalaninya. “Mirisnya terlapor ini mendapatkan promosi jabatan sebagai sekretaris di salah satu dinas di Kabupaten Bengkulu Tengah,” sambungnya. Sementara itu, dengan bekal informasi yang diterima pihaknya. Joni Bastian Selaku kuasa hukum pelapor berharap agar pihak Polda Bengkulu segera mengambil tindakan tegas. “Harapan kami ini ada tindakan tegas dari pihak Polda Bengkulu. Dimana tuntutan kita ini terkait penelantaran anak yang dilakukan HI terhadap 3 orang anaknya selama satu tahun,” tutup Joni Bastian. (Cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: