Beli Narkoba Lewat Instagram
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila di wilayah Kota Bengkulu. Pelaku berinisial ES (23) diringkus tim subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu dikediamannya di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu lengkap dengan barang bukti yang ditemukan tim saat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono. Ia mengatakan, pelaku diamankan karena tanpa hak memiliki, menguasai dan menjual yang diduga narkotika golongan I jenis tembakau gorila. “Pelaku Es ini tanpa hak memiliki, menguasai dan menjual diduga Narkotika golongan I jenis tembakau gorila dan saat ini sudah diamankan di Polda Bengkulu,” kata AKBP Dheny Budhiono. Pnangkapan bermula pada saat tim subdit I Ditresnaroka Polda Bengkulu menerima laporan masyarakat yang mana daerah Kecamatan Ratu Agung kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis tembakau gorila. Setelah itu tim melakukan pengamatan, pengintaian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku ES (29). Dari tangan pelaku sambung AKBP Dheni, ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika gol. I jenis tembakau gorila yang di bungkus almunium foil warna silver dalam tas selempang warna coklat tua di bungkus plastik warna hijau. “Saat penggeledahan ditemukan 3 paket narkotika gol. I jenis tembakau gorila. Kemudian ada 2 init HP warna hitam merek POCO & warna Biru merek VIVO yang juga ikut diamankan serta 1 unit kendaraan R2 merek Vega R dengan Nopol BD 4808 EV,” sambung Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Selanjutnya, tim menggali informasi terkait barang haram yang didapat oleh pelaku ES ini. Dimana dari keterangan pelaki, ia mendapatkan barang tersebut melalui aplikasi Instagram. “Jadi pelaku ES ini membeli dan memesan narkoba ini lewat Instagram,” tutup AKBP Dheny Budhiono. Terhadap ES dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: