Kurir Sabu Ditangkap
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan HP (23) warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko yang telah kedapatan membawa 8 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kabag Ops AKP Jufri SIK didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres BU Iptu Rahmat SH MH, Kamis (8/12). \"Ya, tersangka HP kita amankan setelah adanya laporan dari masyarakat 7 November lalu. Dari penangkapan tersebut terdapat 8 paket sedang sabu,\" kata AKP Jufri Ditambahkannya, dari keterangan HP dirinya membawa 8 paket tersebut dari Mukomuko menuju ke Arga Makmur atas dari perintah seseorang. HP mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta dari pengantaran barang haram tersebut. Atas perbuatannya ini tersangka HP terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 112 ayat 1 sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minmal 5 tahun penjara. \"Dari keterangan tersangka dirinya diupah Rp 1 juta. Atas perbuatannya tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan,\" pungkas Jufri.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: