Tsk Pencuri Sawit Ajukan Praperadilan

Tsk Pencuri Sawit Ajukan Praperadilan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Aksi penangkapan serta penahanan terhadap lima orang warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma terkait kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di lahan milik PT Agri Andalas berbuntut panjang. Pasalnya kuasa hukum para keluarga tersangka menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penetapan kelima tersangka tersebut yang dilakukan oleh pihak Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Pihak keluarga para tersangka melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam LBH Respublica dalam kasus ini mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu atas surat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Bengkulu dengan Nomor Perkara 5/PID.PRA/2021/PN.Bgl. Dijelaskan kuasa hukum para tersangka melalui keterangan resminya. Terkait konflik lahan ini pihaknya telah berkirim surat, kepada Presiden, Menteri ATR/BPN, Dirjen Perkebunan, agar dapat menyelesaikan persoalan eks lahan HGU ini. Selain itu pihaknya juga berkirim surat ke Kapolri, Kompolnas serta Propam Mabes Polri, agar dapat memeriksa adanya dugaan pelanggaran profesi yang dilakukan oleh anggota Polda Bengkulu. Adapun untuk pengawasan proses persidangan Praperadilan demi menjaga persidangan yang Fair dan Imparsial, Kuasa Hukum juga telah mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu serta Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu agar dapat membantu mengawasi proses persidangan tersebut. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu diketika dikonfirmasi merespon upaya yang dilakukan oleh keluarga tersangka warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma. Dikatakan Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, sah-sah saja apabila para tersangka menumpuh upaya tersebut. Bahkan pihaknya dalam kasus ini juga akan menyiapkan tim dalam menghadapi praperadilan tersebut. “Itu menjadi hak mereka dan itu sah saja. Memang ada beberapa praperadilan yang sudah diajukan oleh kuasa hukumnya dan kita akan menjawab di pengadilan,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui identitas lima tersangka tersebut adalah H (54), SE (49), HA (47), SW (41), dan ZH (49) telah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak tanggal 29 November 2021 di Rutan Mapolda Bengkulu. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: