Cegah Narkoba, Usulkan Raperda P4GN

Cegah Narkoba, Usulkan Raperda P4GN

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mengantarkan nota penjelasan (Perda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika (P4GN) ke DPRD Provinsi Bengkulu pada Paripurna, Senin (6/12). Keberadaan Peraturan Daerah nantinya dapat menjadi solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu yang saat ini kian mengkhawatirkan. \"Berdasarkan data dari Direktorat Reserse Narkoba Polda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, peredaran dan penyalagunaan narkotikan di daerah kita ini sangat dan kian mengkhawatirkan,\" kata Rohidin, Senin (6/12). Dari tahun ke tahun kasus penyalagunaan narkotika di Provinsi Bengkulu masih terus mengalami peningkatan. Tentu saja fakta ini harus disikapi, salah satunya dengan mengusulkan Raperda tentang P4GN. \"Sehingga keberadaan Raperda itu setelah disahkan menjadi Perda, dapat menjadi solusi,\" tegasnya. Menurutnya, untuk menekan penyalahgunaan narkotika tidak hanya fokus pada penindakan saja. Tapi bagaimana juga dilakukan upaya pencegahan dan rehabilitasi secara efektif. \"Ketika tiga poin ini mulai dari penindakan, pencegahan, dan rehabilitasi dilakukan secara efektif, kita meyakini bisa menekan penyalahgunaan narkotika,\" ujarnya. Pihaknya berharap peran seluruh dan berbagai elemen masyarakat dalam menekan penyalahgunaan narkotika. Apalagi seperti sekarang, masih usia produktif sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. \"Padahal usia-usia produktif itu merupakan generasi penerus bangsa,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: