Pelaku Begal Berstatus Pelajar

Pelaku Begal Berstatus Pelajar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satu dari empat orang pelaku tindak pencurian dengan kekerasan alias begal yang meresahkan warga Kota Bengkulu beberapa hari lalu masih berstatus anak dibawah umur. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Bengkulu, pelaku berinisial RF (17) ternyata masih dibawah umur. Bahkan saat ini RF juga masih berstatus sebagai seorang pelajar. Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia juga mengatakan, kegiatan kejahatan ini bahkan sudah dilakukan pelaku dalam kurun waktu dua bulan terakhir. “Empat pelaku begal yang kita amankan ini satu diantaranya masih dibawah umur,” kata AKBP Andi Dady. Masih kata AKBP Andy, terhadap pelaku yang masih dibawah umur ini nantinya akan tetap diproses secara hukum dan sesuai dengan perbuatannya. Sementara, indikasi ada pelaku lain selain ke empat yang tertangkap ini, Kapolres Bengkulu akan mendalami keterangan para pelaku dan juga akan turun kelapangan untuk menggali l informasi lebih lanjut. “Saya menyakini ada yang lain. Tapi saat ini masih kita lakukan pendalaman,” Tutup AKBP Andi Dady. Diketahui sebelumnya, tim opsnal Polres Bengkulu dibantu oleh anggota Polsek Gading Cempaka serta tim Jatanras Polda Bengkulu berhasil meringkus empat pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan alias begal yang beraksi dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Keempatnya berhasil diringkus di tempat yang berbeda, pelaku berinisial IP (19) berhasil ditangkap di Jalan Kuala Lempuing Kota Bengkulu. Sementara tiga lainnya RI (25), DH (18), RF (17) berhasil ditangkap di Jalan Tebeng Kota Bengkulu. Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya, handphone serta tiga unit motor hasil begal. (Cw1) .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: