Kades Dipecat Yakin Menang

Kades Dipecat Yakin Menang

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus pemberhentian tiga orang kepala desa (kades) di Kabupaten Mukomuko oleh Bupati Mukomuko Sapuan hingga saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari para penggugat dalam hal ini pihak kades Kabupaten Mukomuko harus ditunda lantaran ketua majelis hakim tidak hadir. Namun dalam persidangan ini, Kuasa Hukum para penggugat yakni Hendra Edwar menuturkan akan memenangkan peradilan ini karena dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Mukomuko Sapuan dalam pemecatan atau pemberhentian ketiga kades tersebut tanpa dasar dan tidak sesuai dengan prosedural. Ia juga menuturkan, gugatan para kades ini dilakukan atas dasar tidak sahnya surat keputusan yang diterbitkan oleh bupati Mukomuko terkait pemberhentian kades yang dalam hal ini kades Pondok Baru dan Selagan Jaya. Menurut Hendra secara aspek bupati punya wewenang dalam memberhentikan kades namun secara prosedural ini cacat prosedural karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Dimana dasar dari pemecatan ini adalah penyelewengan dana desa. Sementara kalau kasus penyelewengan dana desa itu harus dibuktikan pidananya. Sedangkan proses itu tidak ada. “Proses dari BPD tidak ada dan proses dari penegakan hukumnya tidak ada,” kata Hendra Edwar. Sementara kades Desa Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya yakni Suswandi, mengungkapkan dengan jalur yang ditempuh saat ini dirinya berharap agar ia bersama dua kades lainnya mendapatkan keadilan. Begitu pula yang disampaikan oleh kades Selagan Raya Kecamatan Kota Mukomuko, Sumanto di PTUN Bengkulu. Ia mengungkap sepenuhnya kasus ini ditangani oleh pihak lawyernya dan semua yang dituduhkan oleh bupati Mukomuko dalam pemecatan dirinya tidaklah benar. “Kami di sini berharap mendapatkan keadilan, karena pemberhentian kami sebagai kades tidak sesuai prosedural,” tutup Suswandi yang didampingi dengan Sumanto. (cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: