Kasus BBM DPRD Seluma Naik Dik
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dilingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kabupaten Seluma, pihak Kepolisian Daerah Bengkulu hingga saat ini terus memproses kasus tersebut. Teranyar Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimusus) Polda Bengkulu telah melakukan penyidikan terhadap 7 orang unsur pimpinan dan mantan unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019. Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, bahwa terkait kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) ini pihaknya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam penyelidikan ini, sambung Kombes Pol Aries Andhi. Ada beberapa anggota dewan yang periode sebelumnya dan periode sekarang. Dimana beberapa waktu lalu salah satu perangkat sektetaris dewan sudah menjalani sidang dan putusan. “Selanjutnya terhadap anggota dewannya kita masih lakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Selanjutnya dari hasi sidang terhadap sekretaris dewan, sambung Kombes Pol Andhi. Ditemukan adanya pengembalian kerugian negara. Namun pengembalian itu dapat menghapus tindak pidananya. “Meski sudah ada pengembalian kerugian negara tapi pidananya tidak dapat dihapuskan,” sambungnya. Sementara terhadap uang yang telah dikembalikan ke negara. Nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim di muka persidangan. Sedangkan untuk para tersangka akan tetap mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan sehingga menimbulkan kerugian negara. “Kasus ini tidak akan berhenti begitu saja dan dipastikan jika alat butki sudah cukup maka pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi BBM di DPRD Seluma,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui sebelumnya, dugaan kasus korupsi belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma, telah menyeret dua orang tersangka, yakni FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. (Cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: