Mantan Kabag Bantah Janjikan Jabatan

Mantan Kabag Bantah Janjikan Jabatan

  BENGKULU, BE - Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Herman Bakti berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (18/11). Herman Bakti yang pernah menjabat sebagai Kabag Perencanaan dan Penganggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu ini menjalani sidang atas kasus penipuan dengan modus bisa menjanjikan seseorang mendapatkan jabatan sebagai Kepala UPTD. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan saksi untuk membuktikan keterlibatan Herman Bakti dengan kasus menjanjikan jabatan. Hanya saja, Herman Bakti membantah semua keterangan saksi di persidangan yang menyebutkan dirinya menjanjikan atau mengiming-imingi dapat jabatan. Hal tersebut disampaikan JPU Kejati Bengkulu, Okky SH. \"Terdakwa membantah semua keterangan saksi di persidangan. Intinya terdakwa tidak mengakui kalau ada menjanjikan jabatan,\" jelas Okky. Meski terdakwa membantah keterangan saksi, tetapi JPU berkeyakinan perbuatan terdakwa melanggar pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa. \"Meski membantah tetapi kami tetap berkeyakinan perbuatan terdakwa melanggar pasal 372 dan 378 KUHP,\" imbuhnya. Pekan depan, sidang penipuan modus janjikan jabatan ini akan memasuki agenda penuntutan. Kasus penipuan yang dilakukan Herman Bakti sekitar awal tahun 2021 lalu. Dia menjanjikan istri dari RO warga Kota Bengkulu bisa mendapatkan jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu. Terdakwa Herman Bakti saat itu menjabat sebagai Kepala UPTD dan berhasil memperdaya korban. Korban yang percaya dengan pelau, kemudian mentransfer uang Rp 145 juta. Tetapi setelah uang ditransfer, korban tidak pernah mendapatkan jabatan seperti yang dijanjikan pelaku. Selain kasus menjanjikan jabatan, Herman Bakti juga terlibat kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk kasus penipuan CPNS belum menjalani persidangan. Menunggu kasus penipuan modus janjikan jabatan selesai, setelah itu dilanjutkan sidang kasus penipuan CPNS(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: